Tanda Tangani MoU Penanganan Perkara Berbasis Elektronik

Kamis 28-03-2019,02:13 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus dan Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung menandatangani MoU pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik, Rabu (27/3). Kegiatan di aula kantor Kejari Pringsewu diikuti Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, Ketua PN Tanggamus Ardhi Wijayanto, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, dan Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman. Hadir menyaksikan Asisten III Setkab Pringsewu Ahmad Alwi Siregar, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kepala BPN Pringsewu Alfarabi, Kepala Kemenag Pringsewu Marwansyah, dan Kabag Hukum Setkab Pringsewu Ikhsan Hendrawan. Asep Sontani mengatakan, MoU tersebut salah langkah penegakan hukum (Criminal Justice System). Yakni melakukan pengintegrasian legislasi administrasi sistem penanganan perkara pidana. Mulai dari proses penyidikan (kepolisian), prapenuntutan dan penuntutan (kejaksaan), sidang (pengadilan) dan terakhir lembaga pemasyarakatan (lapas). “Criminal justice system merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait