Tanggamus Belum Miliki Dewan Pengupahan

Kamis 18-03-2021,18:05 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga tahun 2021, Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Akibatnya upah minimum kabupaten (UMK) masih mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mu\'aiyin Zen mengatakan, sebelumnya telah direncanakan untuk membentuk Dewan Pengupahan . Namun kerena keterbatasan anggaran akibat pandemi virus Corona, rencana itu sementara tertunda.

\"Untuk sementara, UMK kita masih mengacu UMP, yakni Rp2.432.000,\" kata Mu\'aiyin Zen mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus A. Dasmi kepada Radarlampung.co.id, Kamis (18/3).

\"Mudah-mudahan ke depan, Dewan Pengupahan dapat dibentuk agar Tanggamus bisa menentukan UMK sendiri,\" imbuhnya. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait