RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanggamus masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona. Penetapan tersebut merupakan penilaian dari pusat berdasar tiga aspek. Yakni epidemologi, surveilans dan pelayanan kesehatan. Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus Taman Prasi membenarkan bahwa kabupaten itu sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. \"Iya betul. Status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,\" kata Prasi. Namun saat ditanya langkah apa saja yang akan dilakukan Pemkab Tanggamus, Taman Prasi enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan agar bertanya ke Satgas Covid-19 Tanggamus. \"Ke Satgas saja. Biar satgas yang menjelaskan,\" ujarnya. Sementara juru bicara Satgas Covid-19 Tanggamus dr. Eka Priyanto belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibaca. Begitu juga saat nomor ponselnya dihubungi. Tidak menjawab. Berdasar dari data Bappeda Lampung melalui akun Instagram bappeda_lampung, jumlah kasus Covid-19 di Tanggamus hingga Senin sore (4/1) sebanyak 352 kasus konfirmasi dengan angka kematian 17 kasus dan selesai isolasi 238. (ehl/rnn)
Tanggamus Masuk Zona Merah Covid-19
Senin 04-01-2021,17:10 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :