Tanggamus PPKM Level Dua, Kegiatan Perkantoran 50 Persen WFH

Kamis 10-02-2022,17:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab l) Tanggamus kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dalam penanganan Covid-19. Hal ini berdasar surat edaran Bupati Nomor: 360/796/01/2022 tertanggal 9 Februari 2022. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus Edi Narimo mengatakan, dalam surat edaran yang berisi 15 poin ini antara lain menyatakan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dan sektor non esensial diberlakukan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO). Dengan ketentuan, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. \"Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor bersangkutan ditutup selama lima hari,\" kata Edi Narimo mengutip isi surat edaran tersebut. Selanjutnya PPKM level 2 dilaksanakan sampai tingkat RT dan RW dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat pekon (kepala pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dibantu tim relawan). \"Penyelenggaraan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka terbatas seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP negeri serta swasta dihentikan sementara waktu dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh,\" terangnya. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan minimarket) dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional. Kemudian kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh penanggung jawab kegiatan dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan yang dibantu Satgas Covid-19 kabupaten. Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 14 Februari 2022. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait