RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab l) Tanggamus kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dalam penanganan Covid-19. Hal ini berdasar surat edaran Bupati Nomor: 360/796/01/2022 tertanggal 9 Februari 2022. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus Edi Narimo mengatakan, dalam surat edaran yang berisi 15 poin ini antara lain menyatakan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dan sektor non esensial diberlakukan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO). Dengan ketentuan, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. \"Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor bersangkutan ditutup selama lima hari,\" kata Edi Narimo mengutip isi surat edaran tersebut. Selanjutnya PPKM level 2 dilaksanakan sampai tingkat RT dan RW dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat pekon (kepala pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dibantu tim relawan). \"Penyelenggaraan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka terbatas seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP negeri serta swasta dihentikan sementara waktu dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh,\" terangnya. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan minimarket) dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional. Kemudian kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh penanggung jawab kegiatan dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan yang dibantu Satgas Covid-19 kabupaten. Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 14 Februari 2022. (ehl/ais)
Tanggamus PPKM Level Dua, Kegiatan Perkantoran 50 Persen WFH
Kamis 10-02-2022,17:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-08-2024,15:14 WIB
Ipda Fabiola Umaida, Polwan Cantik Tapi 'Ganteng', Lulusan Akpol 2024 Asal Lampung yang Bikin Salfok
Sabtu 17-08-2024,14:15 WIB
Disebut Bakal Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Komentar Begini
Sabtu 17-08-2024,06:36 WIB
Pernah Parkir di Yanma Polri, Mantan Dirnarkoba Polda Lampung Pecah Bintang Jadi Brigjen
Sabtu 17-08-2024,17:33 WIB
Hari Kemerdekaan RI, Mahasiswa Pencinta Alam UBL Kibarkan Bendera Raksasa
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB
Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
Terkini
Sabtu 17-08-2024,20:28 WIB
Ajak Generasi Muda Melek Politik, Gemilang Diluncurkan
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,19:27 WIB
Upacara HUT ke 79 RI Universitas Teknokrat Indonesia yang Sarat Makna
Sabtu 17-08-2024,18:59 WIB
Peringati HUT RI ke-79, Komunitas Perenang Antar Pulau Lampung Pecahkan Rekor Dunia dengan Berenang 8,036 KM
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB