Awal 2022, Sudah 13 Tempat Usaha Disegel Satgas Covid-19 Kota

Minggu 30-01-2022,17:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2022 telah memberi kelonggaran kepada pelaku usaha untuk beroprasi dengan persyaratan yang diatur. Namun, meski telah diberi kelonggaran masih tetap saja ada pelaku usaha yang melanggar Inwali tersebut, seperti terkait batas jam oprasional maupun kapasitas lokasi usaha. Akibatnya, Tim Yustisi atau Satgas harus mensegel (penghentian sementara kegiatan oprasional) tempat usaha. Seperti, pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 23.10 WIB, tim satgas Covid-19 Kota Bandarlampung menutup sementara kegiatan oprasional test coffee di Jl. Purnawirawan. Malam sebelumnya, hal yang sama pun dilakukan kepada Karoke Tanaka di Jl. Yos Sudarso. Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, kurun tahun 2022 ini ada sekitar 13 tempat usaha yang disegel. Rinciannya, 5 angkringan, 4 resto/cafe, game online, dan 3 KTV/karoke. \"Pemberhentian kegiatan oprasional sementara tersebut karena tidak mematuhi Inwali nomor 2 tahun 2022. Masih ada tempat usaha yang melebihi batas waktu jam oprasional, juga terkait jumlah kapasitas pengunjung,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (30/1). Ia mencontohkan, dalam dua malam terakhir tim Yustisi mensegel dua tempat usaha. \"Semalam di Test Coffee di Jl. Purnawirawan dilakukan pembubaran keramaian di lokasi tersebut dan mengimbau pengelola angkringan untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Begitu juga malam sebelumnya di Tanaka, masih beroperasi jauh melampaui jam opersioanl yang telah ditentukan sesuai Inwali 2 tahun 2022,\" ungkapnya. Sanksi yang diberikan merupakan pemberhentian kegiatan oprasi sementara. Dirinya mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan Inwali yang berlaku. \"Ini untuk kebaikan bersama, karena kelonggaran sudah diberikan, sehingga mari kita jaga bersama,\" terangnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait