RADARLAMPUNG.CO.ID-Rapat Pembentukan Satuan Tugas Monitoring Pengendalian/Pengawasan Pendistribusian bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi di Provinsi Lampung digelar Jumat (23/10). Dalam rapat ini, satgas berencana akan turun kelapangan untuk melakukan pengawasan langsung ke agen dan pangkaan yang ketahuan nakal. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan saat ini tim sudah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Lampung tim nya ada Pertamina, Hiswana Migas, Kepolisian, OPD terkait seperti dinas perhubungan, ESDM dan Kominfo terkaitan dengan mengkampanyekan mengenai siapa yang menerima barang subsidi. \"Jadi rencananya kita akan turun kelapangan bersama untuk melakukan pengendalian barang-barang bersubsidi. Karena barang bersubsidi ini pasti banyak oknum yang memanfaatkan harga barang yang disubsidi pemerintah ini untuk mengambil keuntungan dari barang subsidi ini. Rencananya satu sampai dua minggu,\" beber Elvira yang ditemui diruangannya. Dia melanjutkan, nantinya akan lebih fokus pada pengawasan ke agen dan pangakalan. Meskipun diakui Elvira, memang sulit melakukan pengawasan di tingkat pengecer. Mengingat pengecer memang tidak masuk dalam pengawasannya. \"Memang agak sulit kita melakukan pengendalian terhadap HET terutama di tingkat pengecer. Karena mekanisme nya masih seperti mekanisme antara penjual dan pembeli di pasar. Selama dia punya uang dia bisa beli. Sebetulnya itu bukan untuk orang yang mampu seperti LPG 3 kg yang dikhususkan untuk orang tidak mampu, petani, nelayan dan UMKM yang menjadi sasaran,\" tambahnya. Lebih lanjut, Elvira mengatakan pihakny tidak punya dasar juga untuk memberikan sangsi terhadap konsumen atau pengecer yang lebih dari HET, dalam hal ini HET LPG Rp18000. \"Kalau masih wajar tidak papa mungkin dia dari warung ke pangkalan membutuhkan transportasi kalau masih wajar tidak papa. Tapi tetap ada yang yang di denda juga. Tapi kalau ketahuan menaikan harga, tidak langsung sanksi harga itu tidak langsung sanksi. Kalau sampai menimbun dan oplosan akan sanksi,\" tandasnya. (rma/wdi)
Awas, Agen Pangkalan LPG Nakal Bisa Kena Sanksi
Jumat 23-10-2020,17:56 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,17:45 WIB
Pemprov Lampung dan Pusat Sepakat Bangun PSEL, Groundbreaking Ditarget November 2026
Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Dari Gang Sempit, BRI Antar Njik-Njik Tembus Pasar Oleh-Oleh
Senin 11-05-2026,12:45 WIB
Inovatif! Sumedang Terapkan Pengawasan Digital Program MBG, Orang Tua Bisa Lihat Menu Anak via WhatsApp
Senin 11-05-2026,16:02 WIB
Pemprov Lampung Mulai Perbaiki Jalan Pattimura Metro, Anggaran Capai Rp9,3 Miliar
Senin 11-05-2026,13:56 WIB
BRI Region 5 dan Radar Lampung Sinergikan Program Penguatan Ekonomi Desa
Terkini
Selasa 12-05-2026,08:01 WIB
Motor Naked 150cc Tetap Jadi Pilihan Rasional di 2026, Sederhana tetapi Sulit Tergantikan
Selasa 12-05-2026,07:56 WIB
Indomobil Group Siapkan Produksi Mobil Listrik Lokal Leapmotor, Debut di GIIAS 2026
Selasa 12-05-2026,06:01 WIB
Nokia G42 5G Makin Menarik dengan Kamera 50 MP dan Desain yang Mudah Diperbaiki
Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Dari Gang Sempit, BRI Antar Njik-Njik Tembus Pasar Oleh-Oleh
Senin 11-05-2026,17:45 WIB