RADARLAMPUNG.CO.ID-Rapat Pembentukan Satuan Tugas Monitoring Pengendalian/Pengawasan Pendistribusian bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi di Provinsi Lampung digelar Jumat (23/10). Dalam rapat ini, satgas berencana akan turun kelapangan untuk melakukan pengawasan langsung ke agen dan pangkaan yang ketahuan nakal. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan saat ini tim sudah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Lampung tim nya ada Pertamina, Hiswana Migas, Kepolisian, OPD terkait seperti dinas perhubungan, ESDM dan Kominfo terkaitan dengan mengkampanyekan mengenai siapa yang menerima barang subsidi. \"Jadi rencananya kita akan turun kelapangan bersama untuk melakukan pengendalian barang-barang bersubsidi. Karena barang bersubsidi ini pasti banyak oknum yang memanfaatkan harga barang yang disubsidi pemerintah ini untuk mengambil keuntungan dari barang subsidi ini. Rencananya satu sampai dua minggu,\" beber Elvira yang ditemui diruangannya. Dia melanjutkan, nantinya akan lebih fokus pada pengawasan ke agen dan pangakalan. Meskipun diakui Elvira, memang sulit melakukan pengawasan di tingkat pengecer. Mengingat pengecer memang tidak masuk dalam pengawasannya. \"Memang agak sulit kita melakukan pengendalian terhadap HET terutama di tingkat pengecer. Karena mekanisme nya masih seperti mekanisme antara penjual dan pembeli di pasar. Selama dia punya uang dia bisa beli. Sebetulnya itu bukan untuk orang yang mampu seperti LPG 3 kg yang dikhususkan untuk orang tidak mampu, petani, nelayan dan UMKM yang menjadi sasaran,\" tambahnya. Lebih lanjut, Elvira mengatakan pihakny tidak punya dasar juga untuk memberikan sangsi terhadap konsumen atau pengecer yang lebih dari HET, dalam hal ini HET LPG Rp18000. \"Kalau masih wajar tidak papa mungkin dia dari warung ke pangkalan membutuhkan transportasi kalau masih wajar tidak papa. Tapi tetap ada yang yang di denda juga. Tapi kalau ketahuan menaikan harga, tidak langsung sanksi harga itu tidak langsung sanksi. Kalau sampai menimbun dan oplosan akan sanksi,\" tandasnya. (rma/wdi)
Awas, Agen Pangkalan LPG Nakal Bisa Kena Sanksi
Jumat 23-10-2020,17:56 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,14:20 WIB
Android 17 'Cinnamon Bun' Segera Hadir, Bocoran Fitur Baru Bikin Multitasking dan Privasi Makin Canggih
Terkini
Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Mantap! Seluruh Prosiding ICCTEIE 2025 FT Unila Resmi Terindeks Scopus
Selasa 31-03-2026,23:28 WIB
Perkuat Ekonomi Desa, PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 31-03-2026,21:59 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Selasa 31-03-2026,21:43 WIB
2.866 Calon Mahasiswa Lolos SNBP Unila 2026, Pendaftar Tembus 26 Ribuan Siswa
Selasa 31-03-2026,16:19 WIB