RADARLAMPUNG.CO.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat mengimbau untuk tidak sembarangan menebang pohon penghijauan yang ditanam oleh Pemkab setempat. Sebab, selain pohon-pohon penghijauan tersebut merupakan par-paru kota, keberadaanya juga dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum. Sehingga menjadi bagian asset pemerintah daerah dan membutuhkan proses untuk dilakukan penebangan. Hal ini diungkapkan Kasi Pengelolaan Pertamanan pada DLH Lambar Ardiansyah Fikri, S.T, M.T. Dijelaskannya, proses penebangan harus melalui prosedur yang ada. Yakni diawali dengan pengajuan dan nantinya akan diusulkan ke Sekda dan jika diizinkan maka penebangan baru bisa dilakukan. “Jika memang masyarakat melihat ada pohon yang membahayakan, jangan langsung menebang, harus laporan dan akan kami tinjau terlebih dahulu, lalu akan kami sampaikan ke Sekda kalau diizinkan baru baru boleh. Begitu juga jika masyarakat merasa itu (pohon penghijauan) mengganggu, harus meminta izin, dan komitmennya mengganti ratusan pohon,” ungkap Fikri. (nop/rnn/wdi)
Awas, Jangan Tebang Pohon Penghijauan Sembarangan !
Minggu 21-11-2021,15:36 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :