Tangkap Dua Tersangka, Sita BB Sabu dan Ganja

Kamis 15-07-2021,19:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Paket sabu serta ganja menjadi barang bukti yang mengantar H alias Deden (30) dan RG (37) ke balik terali besi. Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Senin malam (12/7). Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Di mana, ada dugaan penyalahgunaan narkoba di kediaman H alias Deden. Saat penggerebekan, H dan RG sedang mengonsumsi sabu di kamar. \"Kita menyita barang bukti tujuh plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dan empat pipet,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sementara delapan paket ganja ditemukan di lemari. Terdiri dari satu paket sedang dan tujuh paket kecil dengan berat 107,75 gram. \"Barang bukti tersebut diakui milik tersangka H alias Deden,\" sebut dia. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait