Tangkap Empat Tersangka, BB 34 Paket Ganja

Kamis 12-08-2021,20:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan empat orang yang diduga terlibat menyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita, ganja seberat 440,59 gram.

Keempat tersangka adalah Adam Surya (19) dan Dede Apriyadi (21), warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan; Hasrullah Efendi (24), warga Kecamatan Sukabumi serta Jalmin Nanggolan (23), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut   dilakukan Rabu malam (11/8).

Awalnya ada informasi masyarakat bahwa tersangka DA memiliki narkoba jenis ganja. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran menyamar dan berpura-pura memesan sebanyak 100 gram dengan harga Rp600 ribu.

Transaksi dilakukan di sekitar SPBU Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan. \"Tersangka DA tiba di TKP bersama AS yang merupakan pemilik ganja. Keduanya ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sembilan bungkus kertas berisi ganja,\" kata Vero, Kamis (12/8).

Polisi melakukan pengembangan. AS mengaku mendapatkan ganja dari HE. Pengejaran dilakukan dan lelaki itu ditangkap dikediamannya berikut barang bukti 23 bungkus kertas berisi ganja.

\"Berdasar keterangan HE, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka JN,\" ujarnya. JN juga berhasil diamankan saat berada di sebuah penginapan di Bandarlampung, berikut barang bukti dua bungkus ganja.

\"Keempat tersangka beserta barang bukti 34 bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 440,59 gram dan empat unit handphone telah dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait