RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, membekuk penadah dan tersangka curat. Yakni Hendrik Muhammad Irfan (31), warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, dan Suratno (42), warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, keduanya ditangkap atas laporan korban Endang Lestari (32), warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Seputihbanyak. \"Kita tangkap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/363- B /VII/2020 / POLDA LAMPG / RES LAMTENG /SEK SEPUTIH BANYAK , Tanggal 22 JULI 2020,\" katanya. Kronologis pencurian, kata Tarmuji, terjadi di rumah korban, Rabu (22/7) sekitar pukul 03.00 WIB. \"Tersangka Suratno masuk rumah korban melalui pintu belakang yang tak terkunci. Kemudian mengambil burung murai dalam sangkar yang tergantung di kamar tamu, dua unit HP, dan dompet berisi uang Rp1.200.000. Atas kejadian ini, korban merugi Rp10.000.000,\" ujarnya. Penangkapan tersangka, kata Tarmuji, bermula dari informasi HP korban terdeteksi di Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai, Rabu (19/8) sekitar pukul 17.00 WIB. \"HP korban dikuasai tersangka Hendrik Muhammad Irfan. Kita langsung penyelidikan dan menangkap tersangka Hendrik Muhammad Irfan di rumahnya beserta BB HP korban sekitar pukul 21.30 WIB,\" ungkapnya. Dari hasil keterangan Hendrik Muhammad Irfan, kata Tarmuji, ternyata HP dibeli dari tersangka Suratno. \"Keterangan Hendrik Muhammad Irfan, tersangka Suratno ada di Bukitkemuning, Lampung Utara. Pada pukul 01.00 WIB, kita menangkap Suratno. Suratno langsung dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka Hendrik Muhammad Irfan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan tersangka Suratno dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Tangkap Penadah, Lalu Tangkap Tersangka Curat
Senin 24-08-2020,11:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :