Tanpa Intervensi, Biaya Penanganan Keguguran Bisa Tembus Rp420 M

Selasa 29-06-2021,18:04 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Abortus (keguguran) menjadi salah satu penyebab kematian ibu di Indonesia. Berdasarkan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di lima provinsi, abortus menjadi penyebab sekitar 4% kematian ibu. Di mana, secara perhitungan kasar, dari lima provinsi yang menjadi sample, terjadi 11 kematian ibu dalam satu pekan terkait abortus. Demikian data yang dipaparkan dr. Yodi Christiani, MPH, PhD, salah satu penggiat Yayasan IPAS Indonesia. Ya, yayasan tempatnya bernaung saat ini fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan reproduksi, advokasi, diseminasi penelitian, penguatan kapasitas masyarakat, dan lain sebagainya. Dalam pertemuan ilmiah Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang digelar secara virtual pada Senin (28/6), Yodi menyebutkan bahwa salah satu faktor resiko penyebab kenapa terjadi kematian akibat keguguran adalah penanganan asuhan pasca keguguran (APK). Dari fakta ini, pihaknya tergerak untuk menelaah lebih jauh terkait kondisi serta permasalahan penanganan APK. Yodi membeberkan, terdapat penelitian yang menyebutkan pembiayaan terkait abortus di era JKN pada rumah sakit (RS) regional 1, yaitu di pulau Jawa, dari periode 2014 sampai 2018 terjadi peningkatan delapan kali lipat kasus. Dengan klaim biaya yang meningkat 6 kali lipat. Dan studi lain, lanjut dia, menyebutkan bahwa layanan APK di Indonesia hanya tersedia pada 2 persen puskesmas di pulau Jawa. Bahkan, di pulau Jawa yang tampak layanan kesehatannya lebih matang dibanding pulau-pulau lain, ternyata 90 persen masih dilayani dengan kuratase tajam. Padahal, metode ini sudah tidak dianjurkan oleh WHO maupun FIGO. ’’Pada Januari tahun ini, Kementerian Kesehatan meluncurkan pedoman layanan APK menyarankan penggunaan aspirator vakum manual (AVM) dan atau misoprostol untuk evakuasi sisa hasil konsepsinya,” ucap Yodi. Dalam monitoring rutin IPAS di 13 fasilitas kesehatan, ternyata layanan AVK dilakukan beragam. Belum ada standar. Dengan alasan tidak tercantum secara spesifik dalam INA-CBGs, baik itu layanan APK maupun metode evakuasi sisa hasil konsepsi selain dengan metode kuretase tajam. ’’Pengakuan RS, memang ada gap antara tarif yang mereka publikasikan untuk dibayar secara pribadi oleh pasien dengan yang mereka ajukan pada BPJS. Terutama pada layanan AVM. Di mana, mereka menyatakan klaim yang diberikan pada BPJS-K lebih rendah dari tarif yang mereka publikasikan,” ucap Yodi. Dia melanjutkan, pembiayanan layanan APK di negara berkembang pada studi tahun 2019 terlihat sangat bervariasi. Di mana, penggunaan kuratase tajam belum benar-benar hilang: masih sekitar 10-30 persen. ’’Tetapi pada dasarnya penggunaan AVM lebih rendah biayanya,” ucapnya. Lalu, bagaimana dengan di Indonesia? Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan perhitungan di tiga rumah sakit mitra yang bisa mereka akses tarifnya pada kurun 2019-2020: satu RS tipe B, satu tipe D, dan klinik utama swasta. Komponen perhitungan tarif meliputi prosedur awal, prosedur evakuasi sisa hasil konsepsi, pasca prosedur, juga SDM. Hasilnya, berdasarkan tarif yang dipublikasikan rumah sakit, setelah dirata-ratakan untuk kuratase tajam sekitar Rp3,8 juta, lalu AVM Rp2,7 juta, dan untuk misoprostol Rp862 ribu. Sehingga bila dilihat dari data tersebut, biaya kuratase tajam sama dengan 1,4 kali lipat dari menggunakan AVM. Bahkan 4,5 kali lipat dari misoprostol. \"Ada komponen-komponen tertentu yang tidak perlu dibayarkan bila menggunakan misoprostol,\" sebutnya. Tarif RS vs Klaim BPJS-K MEMANG, lanjut Yodi, ketika fasilitas kesehatan melakukan kuretase tajam, baik RS tipe B maupun tipe D, ternyata jauh di atas tarif yang dibayarkan BPJS. ’’Kalau AVM, tarif di RS tipe B lebih rendah dibanding BPJS. Tapi kalau tipe D lebih tinggi. Sebab itu terkait biaya skrining, USG, dan laboratorium yang lebih tinggi di tipe D,” ulasnya. Sementara, bila melayani dengan misoprostol, menurutnya karena memang klaimnya tidak ada perbedaan metode untuk INA-CBGs, maka bisa di bawah BPJS. ‘’Permasalahan yang kami dengar dari rumah sakit mitra, sulit mengklaim BPJS bila pasien tidak dilakukan rawat inap. Saya kira ini memang harus menjadi perhatian kita lebih jauh,” sarannya. Bicara kedepan, nominal proyeksi biaya APK 2020-2025, bila dengan kondisi yang tetap, yakni 96 persen kuretasi tajam, dengan mengambil rata-rata yang telah dihitung sebelumnya, pihaknya mendapati angka biaya layanan APK bisa mencapai Rp420 miliar. Sementara, dengan skenario kedua, yakni dengan intervensi secara bertahap, meliputi penetapan prosedur klinis sesuai dengan pedoman nasional, pelatihan tenaga kesehatan, dan kelancaran rantai pasok AVM dan misoprostol, biaya hanya berada di angka sekitar Rp314 miliar. ’’Artinya, bisa menekan biaya hingga 33 persen,” ucapnya. Sebagai kesimpulan darinya, untuk INA-CBGs sebenarnya ada hal penting yang bisa dilakukan. Yakni, mencantumkan secara jelas untuk layanan asuhan pasca keguguran dan perbedaan metodenya. ’’Karna bila dijadikan satu, dengan variabilitas tarif sebenarnya yang lumayan besar, akan menimbulkan entah itu kerugian rumah sakit, atau overklaim BPJS,” pungkasnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait