Tanpa Terlapor, Bawaslu Lampura Abaikan Laporan Pengrusakan APK Caleg

Senin 25-02-2019,10:45 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Laporan tim relawan Caleg DPR RI Dapil Lampung 2 Marwan Cik Asan ke Bawaslu Lampung Utara (Lampura) terkait pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tak bisa dilanjutkan. Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim mengatakan dalam laporan harusnya dilengkapi dengan nama terlapor. Sayangnya dalam laporan yang diterimanya tidak menyantumkan hal itu. \"Kami sudah investigasi ke lapangan menindak lanjuti laporan tersebut, betul ada perusakan APK atas nama Marwan Cik Asan di beberapa tempat yang di pasang di Lampung Utara. Kemudian kita rapat koordinasi dengan sentra gakumdu polisi dan jaksa terkait pengaduan tersebut. Namun syarat formil tidak terpenuhi yaitu belum adanya terlapor,\" kata Hendri kepada radarlampung.co.id, Senin (25/2). Menurutnya, laporan tidak bisa diproses jika calon tersangkanya tidak ada. Pihaknya juga telah memberikan waktu untuk melengkapi kekurangan laporannya dalam hal ini nama terlapor. Namun, tak kunjung dilengkapi. \"Karena waktu yang terbatas, maka berdasarkan hasil rapat dengan gakumdu, kesimpulannya laporan tersebut tidak dapat di register, maka laporan tersebut di hentikan karena tidak memenuhi syarat formil,\" tandasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait