Komisi I DPRD Lamtim Siap Kawal Realisasi Pembayaran Siltap Perangkat Desa

Rabu 23-02-2022,14:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa kembali mengalir. Kali ini, desakan disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lamtim Achmad Basuki. Menurutnya, Komisi I sering mendapat pengaduan dari perangkat desa terkait belum dibayarkannya Siltap tri wulan 4 tahun 2021 dan periode Januari serta Februari 2022. Karenanya, Komisi I telah berulangkali mendesak agar Pemkab segera menyelesaikan Siltap yang belum terbayarkan tersebut. Perkembangan terakhir, Komisi I mendapat informasi Pemkab sudah menyalurkan Siltap untuk sejumlah desa mulai Selasa (22/2) lalu. Sedangkan, lainnya direncanakan diselesaikan pekan ini. “Sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya, Komisi I akan mengawal realisasi pembayaran Siltap yang tertunda,” jelas wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa ini. Diketahui sebelumnya, DPRD Lampung Timur meminta kejelasan eksekutif terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamtim Purwianto menjelaskan, Siltap merupakan hak perangkat desa. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dilanjutkan, sesuai ketentuan perundangan tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lamtim membayarkan secara penuh Siltap. Menurutnya, pada tahun 2021 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp180 miliar untuk pembayaran Siltap bagi perangkat desa yang tersebar di 264 desa. Namun, pada tahun 2021 Pemkab Lamtim belum membayarkan Siltap untuk triwulan 4, yaitu periode Oktober sampai Desember. Begitu juga untuk tahun 2022, juga belum ada pembayar Siltap untuk periode Januari dan Februari. Sehingga, 5 bulan Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim Yudi Irawan menjelaskan, belum terbayarkannya Siltap tri wulan 4 tahun 2021 antara lain disebabkan adanya keterlambatan dana transfer dari pusat. Selain itu, salah satu syarat untuk pembayaran Siltap triwulan 4 adalah harus dilengkapi dengan surat pertanggung jawaban (Spj) penerimaan Siltap tri wulan 3. Dilanjutkan, saat ini dana Siltap untuk triwulan 4 tahun 2021 dan periode Januari serta Februari 2022 sudah diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. \"Mudah-mudahan, pekan ini bisa dibayarkan,\" terang Yudi Irawan. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait