Komisi II DPR Beri Catatan Pilkada Serentak di Lampung

Rabu 03-02-2021,18:47 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Komisi II DPR RI menyoroti pelaksanaan pilkada di Lampung, khususnya pilwakot Bandarlampung. Hal tersebut terungkap dalam kunnker wakil rakyat tingkat pusat itu bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, di GSG Bukit Randu, Rabu (3/2). Kepada awak media, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolli Kurnia Tanjung mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditekan dan diperbaiki dalam pelaksanaan pilkada serentak di Lampung. Dimana pihaknya menekankan kekurangan-kekurangam yang ada pada pilkada 9 Desember lalu, tidak boleh terulang lagi pada pelaksanan pesta demokrasi selanjutnya. Diketahui ada persoalan pilkada yang bersengketa di Mahkamah Agung (MA) ataupun Mahkamah Konatitusi (MK). Karenanya, dia menganggap masih ada beberapa persoalan yang harus diperbaiki ke depannya, seperti persoalan netralitas ASN, kemudian koordinasi komunikasi antar lembaga penyelenggara dan pengawas yang belum optimal. \"Persoalan juga terjadi di daftar pemih yang sebenarnya masalah klasik. Ke depan kita harap bisa tidak terjadi lagi. Mengenai pilwakot di MA, jika keberatan tidak disetujui, tentunya diskusinya semakin panjang,\" ujarnya. Sementara, dalam pertemuan itu anggota DPR RI Endro S Yahman lebih menyoroti persoalan pilwakot bandarlampung. Dia mengaku kecewa dengan Bawaslu Provinsi Lampung yang mengeluarkan produk hukum memerintahkan KPU setempat untuk membatalkan paslon 3 pilwakot, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. \"Saya sesalkan sebab di tataran pengawas di kota sudah tidak bermasalah. Apakah Bawaslu Provinsi sengaja menghambat, memperlambat? Atau ada hal lain?,\" katanya. Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, persoalan ini menjadi catatan dan harus dievaluasi. Dimana, proses tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan tahapan. Pun jika ada persoalan harus diputuskan sebelum penetapan perolehan suara agar tidak menjadi polemik. \"Agar prosesnya tidak panjang ke MA, MK, bahkan Peninjauan Kembali. Kalau kepastian hukumnya cepat, agar kepastian hukum perpindahan kekuasaannya juga mulus,\" kata dia. Sementara, Anggota Komisi II lainnya Ahmad Muzani menilai polemik pilwakot Bandarlampung bisa dijadikan pelajaran ke depan. Di mana, penyelenggara dan pengawas harus lebih demokratis dalam menjalankan tugasnya. Dia mencontohkan pilkada di Indonesia, khususnya di Lampung jangan sampai terjadi seperti di Myanmar. \"Disana penyelenggara dan pengawasnya dianggap tidak demokratis dan menyalahi aturan,\" ucapnya. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ada 10 pertanyaan tertulis yang dilontarkan Komisi II DPR RI dalam pertemuan itu. Diantaranya terkait teknis pemungutan suara berikut perhitungannya, penetapan calon, perselisihan dan anggaran. \"Berbagai macam dibahas, pembatalan paslon, partisipasi pemilih jiga terkait prokes Covid-19. Sudah kita laporkan dan pada dasarnya KPU sudah menaati aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya,\" kata dia. Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya mendapat 13 pertanyaan dan sudah langsung dijawab dalam kunker itu. Dimana, kata Khoir-sapaannya, dia juga memberikan masukan terhadap kewenangan-kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pemgawasan pilkada. Termasuk memberikan rekomendasi dan perintah kepada KPU terkait pembatalan paslon. \"Catatan dan evaluasi yang diberikan ke kita menjadi bahan evaluasi kita untuk perbaikan ke depan,\"katanya. (abd/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait