Komplotan Curanmor dari Oku Selatan Dibekuk Aparat Polres Lambar

Minggu 10-01-2021,10:09 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak tiga orang tersangka diamankan, Sabtu (9/1). Polisi menangkap H alias ZD (35) dan RM (42)  warga Desa Rantau Nipis Banding Agung Oku Selatan Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat aksi curanmor di Pekon Padang Dalom Balikbukit Sabtu (26/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB dengan korban Yosef bin Rosidi (26) warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silppa Yudiawan, S.Ik., mengatakan, saat itu, para tersangka mengambil motor korban yang terparkir dekat kolam pemancingan. Sementara, korban sendiri tengah mengambil alat pancing di dalam gubuknya. \"Tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diparkirkan ternyata  kendraan tersebut tidak berada ditempat. Selain itu satu unit ponsel milik korban Merk OPPO A.12 yang disimpan dalam jok sepeda motor juga raib,\" ungkap Made. Kemudian petugas juga menangkap DR (23) warga Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan. DR diduga mencuri sepeda motor Honda Beat BE 3837 MF putih milik Zaiyadi (44), warga Bawang Pekon Sukarame Balikbukit, Lampung Barat, Senin (14/12/2020). Peristiwa curanmor itu terjadi di Pekon Tanjung Raya Sukau, Lampung Barat. DR dan rekannya PP (buron) beraksi saat korban menghadiri acara pernikahan di Pekon Tanjung Raya sekitar pukul 08.00 WIB. \"Sesampainya ditempat hajatan sepeda motor parkirkan ditempat parkir yang telah disediakan di depan rumah warga, yang tidak jauh dari lokasi pesta. Sekitar jam 11.00 Wib korban dan rombongan keluarga besarnya berpamitan dan sesampainya di parkiran sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat semula, \" bebernya. Menurut Made, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi para terfsangka tengah berada di wilayah Banding Agung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap RM yang diduga berperan sebagai penadah. Dari keterangan RM polisi menangkap DR dan H. Dari keterangan para tersangka, terungkap PP merupakan otak dari komplotan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya ponsel, motor Honda Beat biru putih BE 4510 MD, Honda Beat Merah Putih tanpa, satu motor Honda Revo, satu motor Honda jenis Suprafit, dan dua buah kunci letter T . \"Dari hasil pemeriksaan awal teesangka, mereka sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus pencurian dengan pemberatan dan penipuan dengan cara meminjam motor lalu membawa kabur R2 dan meninggalkan korban diwilayah hukum Polres Lambar, \" pungkasnya. (nop/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait