Komplotan Modus Tipu-Tipu Sembuhkan Penyakit Kuras Tabungan Nenek

Minggu 21-11-2021,15:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-HI warga Tanjungkarang Barat Bandarlampung ditangkap aparat Polres Pringsewu. Selain HI, polisi juga tengah memburu JF rekan HI. Keduanya diduga terlibat penipuan dengan korban Sum (70) warga Pringsewu. Peristiwa penipuan itu berawal saat JF dan HI bertemu dengan Sum di area parkir sebuah bank Senin (1/11) lalu. Saat itu JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Korban yang memang memiliki penyakit semakin percaya ketika ada salah satu warga yang diketahui bernama HI mengetes kemampuan JF.Dengan cara meminta JF menebak benda yang ada di pegangan HI. \"Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,\" terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK. Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan memiliki uang berapa. Karena hanya memiliki uang Rp 1 juta JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya. \"Uang sebesar Rp 24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik. Selanjutnya sebelum proses pengobatan korban diminta berwudhu terlebih dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut,\" terangnya. Namun betapa terkejutnya korban, usai menuruti perintah tersebut ternyata kedua tersangka tak ada lagi di tempat itu berikut bungkusan plastik berisi uang dan hp. Korban kemudian melapor ke Polisi yang kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan mengamankan HI. \"Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada Senin (15/11) siang sekira jam 14.00 Wib,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Readmi 9, uang Tunai Rp. 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan aksi yang di lakukan spesialus penipuan itu sudah sejak tahun 2018. Bahkan mereka telah melanglang buana melakukan aksinya hampir diseluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura. \"Pengakuan Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya,\" jelasnya. Masing masing 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dimana uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang. \"Tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" katanya. (sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait