Komplotan Pemalsu Data Kendaraan Diciduk

Kamis 19-11-2020,13:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penangkapan SO alias Sawir (37), warga Lampung Tengah mengungkap kasus pemalsuan data kendaraan. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu juga mengamankan RI (48), warga Kecamatan Pringsewu yang menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan diduga palsu. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kedua tersangka masuk dalam satu jaringan. \"SO bertugas merubah nomor rangka dan mesin. Sedangkan RI menjualnya,\" kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka, Senin (16/11). Dari kediaman RI ditemukan empat unit sepeda motor, empat BPKB dan empat STNK. Sedang dari kediaman SO didapat satu buah mesin gerinda, mata bor, palu kecil, empat paku (alat ketok angka), BPKB dan STNK kendaraan dengan nomor polisi F 6946 FFC serta STNK nomor polisi B 3881 PIX. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait