radarlampung.co.id -Kabar baik untuk PNS di Lampung. Selain kenaikan gaji beberapa waktu lalu, untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) pun berubah. Unsur THR terdiri dari Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum, Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan, Tunjangan Keluarga, dan besaran gaji pokok. Gaji PNS 2019 tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun sebesar Rp 5.901.200. Sementara untuk tunjangan jabatan, merujuk kepada Perpres 26 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, untuk Eselon II a Rp3.250.000; Eselon II b Rp2.025.000; Eselon III Rp1.260.000; Eselon III b Rp980.000. Kemudian untuk Tunjangan Kinerja atau tambahan penghasilan, berdasarkan Pergub 8 Tahun 2017 untuk Eselon II maksimal Rp20 juta, dan terendah untuk golongan I a fungsional sebesar Rp500 ribu. Untuk tunjangan Keluarga, merujuk kepada UU no 22 tahun 2013 dan PP no 34 tahun 2014, yang termasuk tunjangan keluarga, ada dua yakni untuk tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Jadi misalnya PNS tersebut menyandang golongan IV e dan menduduki jabatan eselon II a, THR yang diterima sekitar Rp29, 15 juta belum termasuk tunjangan keluarga. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari besaran tunjangan PNS Golongan IVe, Gaji Pokok golongan IV e, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum Eselon II a dan Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Minhairin melalui Kabid Anggaran Marindo Kurniawan mengaku belum bisa memastikan. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke 13 dan gaji ke 14 belum diterbitkan. \"Kami masih menunggu juknis. Biasanya ada PMK yang terbit sebelum menyalurkan anggaran itu, \" ujarnya, Kamis (9/5) Diketahui, tahun 2018 lalu Pemprov Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp92,5 miliar untuk THR dan gaji ke 13. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 52/PMK.05/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji 13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (abd/wdi)
Komponen Berubah, Pejabat Eselon II Bisa Dapat THR Hingga Rp29 Juta
Kamis 09-05-2019,15:30 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :