Tarif Tol Terbanggi Besar-Lematang (Mulai) Terpampang di Pintu Keluar Tol

Minggu 28-04-2019,13:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakang publik masih menyimpan tanda tanya besar dimulainya pemberlakuan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar. Di mana, awal Maret silam Presiden RI Joko Widodo telah menekan sirine peresmian di gerbang tol Natar, Lampung Selatan (Lamsel). Ya, pasca beredarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan tarif. Namun, ada hal menarik kala radarlampung.co.id melintas di ruas tol JTTS siang ini (28/4). Saat hendak keluar melalui pintu tol Lematang, Lamsel, tim mendapati tertulisnya tarif tol untuk kendaraan asal Terbanggi Besar golongan IV dan V. Dalam dua kolom yang terletak di ujung kanan bawah tertulis tarif Rp105.500. Baik itu untuk kendaraan golongan IV maupun golongan V. Sementara, untuk tarif jalur lain masih tertutupi plaster putih. Sayang, saat melakukan pantauan tim masuk melalui pintu tol Kota Baru. Bukan Terbanggi Besar. Sehingga dalam struk yang keluar dari mesin E-Tol tak tercatat tarif tersebut. Saat hendak menanyakan kepada petugas, boks penjaga pintu tol sedang dalam kondisi kosong. Ya, pemberlakuan tarif JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar memang masih menjadi teka-teki bagi publik. Di kesempatan sebelumnya, ditanya kepastian waktu pemberlakuan tarif, Kepala Cabang PT Hutama Karya Hanung Hanindito enggan memastikannya. Dia beralasan masih menunggu keputusan dari manajemen PT HK pusat. \"Kami masih menunggu keputusan manajemen PT HK. Yang jelas, dalam waktu dekat akan diberlakukan,” ujarnya kala itu. Kendati begitu terbitnya keputusan Menteri PUPR tentang tarif tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar memang dibenarkan Hanung. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya. Memang yang beredar itu lampiran dari Kepmen tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar,” ucapnya kepada radarlampung.co.id, belum lama ini. Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar. Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. (sur) 
Tags :
Kategori :

Terkait