Kongkalikong dengan Napi, Mantan Kalapas Kalianda Terima Uang Haram

Selasa 09-10-2018,15:49 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Sidang perdana tehadap mantan kalapas kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie (51) bergulir di persidangan, Selasa (9/10) sore. Dirinya didakwa karena diketahui ada main (kongkalikong) dengan narapidana (napi) narkotika. Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa mendakwa Muchlis karena memberi kemudahan terhadap Marzuli Y.S, napi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang kedapatan mengendalikan narkoba 2,7 kilogram, dan 4 ribu butir ekstasi bersama dengan Rechal Oksa Hariz sipir Lapas Kelas IIA Kalianda dan Brigadir Adi Setiawan oknum polisi yang didakwa menjadi kurir narkoba. \"Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam permufakatan jahat dalam jual beli narkotika, untuk melakukan tindak pidana prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, narkotika golongan satu bukan tanaman,\" jelas jaksa. Saat dia menjabat Kalapas pada Februari 2017 Sumiyati keluarga Marzuli datang bersama Andiryanni Dewi istri Gunawan mantan Kalapas sebelum dijabat Muchlis. Mereka datang melobi Muchlis agar Marzuli ditempatkan di blok terpisah. Muchlis setuju, Marzuli akhirnya dipindahkan ke kamar sel yang hanya diisi tiga napi saja. Sementara napi lain harus berdesak-desakan dalam kamar sel bersama 20 napi lain. \"Sehingga Marzuli bebas menerima fasilitas seperti menggunakan handphone, dan bebas menerima tamu,\" urai jaksa saat membacakan dakwaan. Tidak hanya itu berkat akses yang bebas itu, Marzuli juga bebas mengendalikan bisnis narkotikanya dari dalam jeruji besi. Belakangan diketahui, Muchlis beberapa kali nemerima aliran dana yang ditransfer mulai dari Rp5 juta, Rp2 juta dan Rp10 juta. Muchlis didakwa melanggar pasal 132, 114 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (nca/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait