Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jembantani Normalisasi Upah Buruh Sesuai Kesepakatan

Rabu 02-06-2021,09:32 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para buruh dan supervisi/pimpinan unit kerja (PUK) buruh Pelabuhan Panjang mengeluhkan tarif upah buruh yang jauh di bawah standar.  Kalangan buruh menuntut agar tarif upah dievaluasi. Desakan tersebut muncul karena para perusahaan bongkar-muat (PBM) dan pemilik barang, tidak mematuhi kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007. Melihat kondisi tersebut, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) akan mendatangi para pembina yakni Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi dan pihak lainnya untuk duduk bersama membahas kembali kesepakatan mengenai tarif upah buruh tersebut. “Ya, kita sudah rapatkan apa yang menjadi tuntutan para supervisi/PUK. Tuntutan mereka mengenai tarif upah buruh sudah pernah disepakati APBMI dengan Koperasi dan PBM, kesepakatan itu banyak yang tidak dijalankan. Hal ini saya nilai disebabkan adanya persaingan harga para PBM, sehingga pemilik barang tidak patuh aturan, akibatnya buruh lah yang dirugikan,” ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, usai rapat di Hotel Swiss-bell Lampung, Senin (31/5). Menurut mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini, sudah pernah ada kesepakatan dengan Apindo soal tarif upah tersebut. Mereka meminta tarif upah buruh sesuai dengan aturan yang berlaku. “Standar upah masing-masing volume memang berbeda, contoh dalam bungkil bisa mencapai Rp12 ribu per tonase. Faktanya di lapangan tidak sesuai. Maka dari itu, bilamana PBM tidak menjalankan sesuai kesepakatan maka sanksinya, PBM tidak akan mendapatkan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Panjang,” tegasnya. Nah, untuk menyatukan persepsi tersebut, para PBM dan pemilik barang harus mematuhi aturan sesuai dengan aturan KM-35. “Kalau tidak dijalankan itu ada sanksi pidananya. Jika masih bersikeras, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Rencananya, nanti para PBM kita undang. Kan mereka punya wadah APBMI. Nanti kita minta KSOP untuk mengundang pembina, lalu kita usulkan ke Pelindo. Saya khawatirkan APBMI tidak tidak sinkron, dengan kesepakatan mengenai standar kenaikan tarif upah buruh ini. Saya khawatirkan buruh akan istirahat sejenak,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Eriza mengaku sepakat akan standarisasi kenaikan tarif upah buruh tersebut. “Kalau BP kami mendukung penyesuaian tarif upah distandarkan sesuai aturan KM- 35. Karena ini untuk kesejahteraan para buruh yang juga sebagai anggota koperasi,” ujarnya. Senada, Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali menjelaskan, pihaknya disini bukan ingin mengintimidasi. Namun, dasarnya adalah aturan KM-35 dan juga sudah pernah ada kesepakatan mengenai tarif upah buruh pelabuhan. “Bagimana caranya kesepakatan ini bukan abal-abal. Bukan hanya sekadar opini semata. Semua tertuang dalam perjanjian. Namun, fakta yang diterima buruh realisasinya tarif upah buruh jauh dari harapan. Maka dengan ini kami Bismillah akan duduk bersama dengan Pelindo. Suara mereka (buruh,-red) akan kita perjuangkan. Saya lihat juga disini lemahnya supervisi karena tidak ada kekompakan. Karena kuncinya kekompakan, kalau kompak saya yakin aman dan tidak akan ada saling berebut pekerjaan,” paparnya. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait