Tegas ! IK-DMI Lampung Tolak Dibukanya Keran Investasi Miras

Selasa 02-03-2021,09:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tenang Badan Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres itu salah satunya membolehkan investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Dibolehkannya investasi miras ini mendapat penolakan dari Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia Lampung. Dalam keterangan tertulis ditanda tangani Ketua Umum MPW IK-DMI Lampung Ahmad Dimyathi, SPd, MH dan Sekretaris M. Zainal Arifin MZ, Sag, MH, IK-DMI Lampung menyampaikan empat poin pernyataan sikap. “Kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi industri dan perdagangan minuman keras dan/atau minuman beralkohol diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bertentangan dengan nilai-nilai luhur ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa dan menimbulkan keresahan secara nasional ditengah masyarakat Indonesia,” kata Ahmad Dimyathi. IK-DMI juga mendorong pemerintah agar dalam upayanya memulihkan ekonomi nasional harus menegasikan  potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan moral generasi penerus bangsa, sebagai  dampak dari legalisasi investasi industri minuman keras. “Mendorong dan Mendukung Majelis Pimpinan Pusat IK-DMI dan/atau Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) untuk secara jelas, tegas, dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap poin legalisasi investasi dan perdagangan minuman keras atau beralkohol dalam bentuk paket kebijakan atau regulasi apapun,” tegasnya. Kemudian, IK-DMI Lampung juga menginstruksikan ke seluruh pengurus IK-DMI Lampung tetap menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing. “Dengan senantiasa memberikan edukasi kepada umat Islam sehingga tidak mudah terprovokasi oleh kelompok ekstrimisme untuk melakukan hal- hal yang merugikan, baik dalam bentuk fisik maupun virtual,” tutupnya. (rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait