Tekab 308 Bergerak, Tangkap Empat Tersangka Curas di Pringsewu

Selasa 21-05-2019,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (21/5). Masing-masing Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23), warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus. Ketiganya diduga terlibat pembegalan. Kemudian Miftahudin alias Amik (25), warga Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu. Pemuda ini diduga terlibat penjambretan. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, tiga tersangka begal diamankan sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (21/5). \"Korbannya adalah Siti Salamah (24), warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu,\" kata Edi. Edi yang didampingi KBO Satreksim Iptu Ramon Zamora dan Kanitintelkam Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono mengungkapkan, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel, sebilah golok, motor Honda BeAt BE 8251 UE, dan satu kunci letter T. Kemudian tutup bong, cotton bud, korek gas, dan sebuah pipet. \"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu. Ini juga dikuatkan dengan hasiln tes urine. Positif menggunakam narkoba,\" sebut dia. Untuk Miftahudin, diduga terlibat penjambretan di jalur dua Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (3/4) lalu. Korbannya Anggun Novita Sari (18). Ia kehilangan satu unit ponsel. \"Barang bukti yang kita sita, ponsel dan motor Yamaha Mio warna hitam BE 8542 UB,\" urainya. (sag/rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait