Ayah Bejat! Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD

Selasa 15-12-2020,20:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditinggal istri setahun karena meninggal, seorang ayah kandung tega mencabuli anaknya. Bejo (42), warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Gunungsugih, Minggu (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 676-B/ XII /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 11 Desember 2020. \"Berdasarkan laporan korban didampingi tetangga dan pamong kampung. Tersangka ditangkap di gubuk kebun jagung tempat persembunyiannya, Kampung Rengas,\" katanya. Kronologis pencabulan, kata Widodo, tersangka masuk ke kamar korban SR (14), Rabu (9/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu korban sedang belajar. Tersangka mengajak korban berhubungan suami-istri. Korban menolak karena takut dosa. Tersangka marah menampar korban dan memukul pundaknya tiga kali. Takut, korban pun diam hingga pasrah mengikuti kemauan ayahnya. Kasus itu terungkap, kata Widodo, lantaran korban menceritakan kepada tetangganya. Kemudian menceritakannya ke pamong Kampung Rengas. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsugih. Berdasarkan keterangan korban yang duduk di kelas VI SD, kata Widodo, sudah tiga kali dicabuli. \"Bukan hanya sekali. Tersangka melakukan perbuatan bejat ini karena sering melihat korban mandi. Terlebih lagi istri tersangka sudah meninggal setahun lalu,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait