Ayah Lapor Polisi, Bocah 13 Tahun Empat Kali Dicabuli

Rabu 02-12-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuhbalak menangkap NR (18) yang diduga terlibat kasus pencabulan. Korbannya adalah RE (13), seorang siswi SMP di Kecamatan Limau. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKL Edi Qorinas mengatakan, pencabulan tersebut terjadi Rabu (2/9) silam. Saat itu HA (43), ayah RE sedang berada di kebun. Lalu NR mendatangi kediaman RE. Dari sini, pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini membawa anak baru gede tersebut kekediaman bibinya. Di lokasi itu, RE dicabuli. Kemudian ia diantar kembali ke rumah. Kejadian tersebut diketahui ayah korban pada Senin (5/10). Saat ditanya, korban mengaku sudah empat kali diintimi. \"Pada 15 Oktober, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus,\" kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. \"NR yang tinggal di Cukuhbalak diamankan dikediamannya sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (1/12),\" ujarnya. (ehl/ral/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait