Ayah Lumpuh, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman

Senin 28-01-2019,17:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan Suherman alias Giman (62), warga Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, sungguh bejat. Dia tega mencabuli RS (14), keponakannya sendiri.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Yuswantoro mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menerangkan, tersangka diamankan di rumahnya atas laporan korban dan keluarganya, Sabtu (26/1) sekitar pukul 16.00 WIB. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban dan keluarganya,\" katanya.

Kronologis terungkapnya kasus ini, kata Yuswantoro, berawal saat korban terlihat jalan seorang diri di jalan Kecamatan Bekri. \"Saat berjalan sendiri dilihat seorang sekuriti dan ditanya. Korban mengatakan hendak ke Jakarta mencari ibunya. Akhirnya sekuriti ini membawa bocah ini ke Subpolsek Bumiratunuban. Korban ditanyai dan hendak diantarkan pulang. Tapi, menolak karena takut dicabuli lagi oleh tersangka yang merupakan Pakde (Paman)-nya,\" ujarnya.

Berkat cerita korban, kata Yuswantoro, akhirnya anggota menghubungi kelurganya dan meminta melaporkan kejadian ini. \"Kita hubungi pihak keluarga. Kemudian diminta laporan resmi. Setelah laporan, kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya,\" ungkapnya.

Dari hasil keterangan yang didapat, kata Yuswantoro, korban sudah enam bulan tinggal bersama tersangka. \"Sudah enam bulan tinggal bersama tersangka karena ibunya merantau ke Jakarta dan ayahnya lumpuh,\" katanya.

Kronologis kali pertama pencabulan, kata Yuswantoro, dilakukan tersangka pada Desember 2018. \"Ketika itu, tersangka sedang dipijat istrinya yang juga berprofesi sebagai tukang pijat. Setelah dipijat, tersangka ditinggal istrinya. Korban yang ada di rumah dipaksa masuk kamar oleh tersangka. Korban pun dicabuli dan diancam agar tidak menceritakan kepada siapa pun,\" ujarnya

Dari hasil keterangan tersangka dan korban, kata Yuswantoro, perbuatan cabul ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. \"Sudah lima kali dilakukan pencabulan. Ya, selama enam bulan korban tinggal di sana. Perbuatan tersangka juga dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi. Sekarang korban sudah dibawa ke Rumah Aman di Bandarlampung,\" ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuswantoro, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E, Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait