Ayah Tiri Cabuli Bocah SD

Senin 29-07-2019,22:46 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Romlan (68), warga Desa Tanjungraya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD).

Saat ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampura yang dipimpin Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Senin, (29/7) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Romlan sedang berada di balai desa Tanjungjaya, Kecamatan Sungkai Barat.

\"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014,” tegas M. Hendrik Apriliyanto, Senin (29/7).

Dikatakannya, perbuatan tersangka mencabuli anak tirinya itu untuk terakhir kalinya dipergoki ibunya AY, pada Rabu, (24/7), sekitar pukul 00.00 WIB, dikediamnnya.

Diceritakannya, Bunga dan adik-adiknya sehari-hari tidur dalam satu ruangan bersama ibu dan ayah tirinya. Dan di malam kejadian, ibu korban dan suaminya tersebut ketika itu, tidur secara berdampingan. Lalu, saat dirinya (ibu korban, red) tidur terlelap, tersangka secara diam-diam pindah ke samping korban yang juga sedang tertidur.

Saat itulah, sambung Hendrik, tersangka langsung mencabuli Bunga. Perbuatan tersebut, diketahui oleh ibu korban yang tidak sengaja terbagun dari tidurnya. Seketika itu, ibunya melihat secara langsung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap putri kesayangannya.

\"Dikarnakan takut ada perbuatan terhadap korban, lalu ibu korban langsung menyelamatkan putrinya dan membawanya ke rumah tetangga terdekat,\" ungkap Hendrik.

Dari hasil pemeriksaan dengan tersangka, ternyata perilaku asusila tersebut dilakukan tersangka Romlan secara berulang kali di waktu yang berbeda.

“Dari pengakuan korban yang disampaikan kepada ibunya, tersangka Romlan telah melakukan tindak pidana pencabulan itu secara berturut-turut. Tepatnya pada Februari dan Maret 2019 dan terakhir yang diketahui secara langsung oleh ibu korban terjadi pada pada 24 Juli 2019, baru lalu,” beber Hendrik.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan, ibu korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampura dan pihaknya langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. 

“Dari hasil olah TKP dengan dasar laporan ibu korban, tersangka Romlan terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dirinya (tersangka) langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia seraya mengatakan, petugas mengamankan barang bukti pakaian korban yang saat itu dikenakannya, dan bukti visum dari runah sakit.(ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait