radarlampung.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jiman (44) dan anaknya Samsi (23) dengan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan disampaikan jaksa Alfa Dera dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (8/8). Perbuatan dua terdakwa kasus inses yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini dinilai memenuhi pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 64 KUHP. ”Menyatakan terbukti sah dan menyakinkan, terdakwa Jiman melakukan perbuatan pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana surat dakwaan kesatu,” kata JPU Alfa Dera dalam dakwaannya. Sementara Samsi yang merupakan kakak kandung AG (18), korban dalam kasus ini, juga dijerat pasal berlapis. ”Kita tuntut pasal berlapis. Pertama, perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih berada di bawah 18 tahun. Ini masuk undang-undang perlindungan anak. Perbuatan tersebut berlangsung terus menerus sampai korban berusia di atas 18 tahun. Karena itu kami tuntut sebagaiama pasal dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Kedua terdakwa kami tuntutt makismal,” tegasnya. Sementara, pengacara kedua terdakwa, Oka Armed Rebanding dari Posbakum PN Kotaagung mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang berlangsung Selasa (13/8) mendatang. ”Ya, kita akan ajukan pembelaan secara tertulis Selasa nanti,” kata dia. Diketahui, AG (18) diintimi Jiman (44), ayah kandungnya. Gadis yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu juga menjadi korban kebiadaban Samsi (23) kakaknya serta Yg (15), adiknya. Tedakwa termuda sudah terlebih daulu diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung. (ral/ehl/ais)
Ayah-Anak Terdakwa Kasus Inses Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis 08-08-2019,20:10 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :