Tekan Penularan Covid-19, Eva Dwiana Keluarkan Instruksi, Ini Bunyinya

Sabtu 26-06-2021,17:36 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengeluarkan instruksi baru dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Bandarlampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki menjelaskan, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, telah mengeluarkan Instruksi nomor 1/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan.

Instruksi tersebut, dikeluarkan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung, sehingga Pemkot Bandarlampung mengajak masyarakat lebih mengetatkan penerapan protokol Kesehatan. Apalagi tren kasus Covid-19 saat ini tengah naik.

\"Ya suratnya kan baru dikeluarkan, Jumat (25/6), instruksinya baru keluar kemarin. Makanya dari sekarang kita lakukan sosialisasi, sekaligus penerapannya. Kalau Pengawasannya sudah dari tadi malam bahkan Bunda (eva) langsung turun bersama Pak Kapolres. Kami juga tim sudah turun bersama Pak wakil, Pak Plh Sekda, tadi malam bersama tim gugus tugas turun semua ke lokasi, termasuk tim satgas begitu juga dengan tim satgas Kecamatan sama kelurahan,\" Ungkap Nurizki, Sabtu (26/6).

Selain itu, sambung Kiki-sapaan akrabnya-, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sudah mengirimkan surat instruksi tersebut ke kelurahan untuk disosialisasikan ke warganya.

\"Makanya kami minta bantu media juga dalam rangka mensosialisasikan terkait dengan PPKM mikro. Karena instruksi ini juga berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 dan instruksi Gubernur nomor,\" ujarnya.

Mantan Camat Panjang ini menambahkan, adapun pengetatan Protokol kesehatan yang termuat dalam instruksi tersebut, mulai pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan bersama dengan PPKM Kota yang terdiri dari : A. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja: - Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%; - Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%; - Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja bergantian; dan pada mobilisasi ke daerah lain.

B. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan : - selain Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, publik, keuangan, perbankan, sistem pelayanan dasar, utilitas nasional dan objek tertentu, yang ditetapkan sebagai objek vital kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yabg lebih ketat.

D. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum mulai warung makan, rumah makan, kafe, pedagang lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2. jam operasional dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB; 3. untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; 4. untuk pesanan/dibawa pulang dapat beroprasi 24  jam;  dan 5. Ketentuan yang berlaku dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

E. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan: 1. operasional jam dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;  dan 2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari total kapasitas pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

F. Pelaksanaan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

G. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara difungsikan sebagai tempat ibadah serta tempat umum. 1. selain Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol  kesehatan  lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis kementerian agama; dan 2. pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan sampai dengan wilayah yang dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

H.  Pelaksanaan pada fasilitas umum. 1. selain Zona Merah diizinkan dibuka publik dengan kapasitas maksimal 2 jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2. pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu  sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

I. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian kerumunan): 1. selain Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2. pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah; dan 3. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

J. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan pertemuan di tempat umum menimbulkan keramaian dan kerumunan) dilaksanakan dengan luring (lokasi rapat/seminar) yang dapat selain Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 2. pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

K. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. sewa/rental), dapat beroperasi beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait