Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

Selasa 30-11-2021,16:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara suap dengan tersangka Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI itu langsung dipimpin oleh Jaksa KPK Yoga Pratomo. \"Pelimpahannya kemarin (Senin). Artinya saat ini wewenang penahanan terdakwa pun sudah beralih ke PN Tipikor Jakarta Pusat,\" kata Ali, Selasa (30/11). Ali menambahkan, selanjutnya tim jaksa masih menunggu hasil penetapan penunjukan majelis hakim. Yang akan memimpin jalannya persidangan. \"Juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,\" katanya. Didalam dakwaan itu, Azis Syamsuddin pun didakwa dengan pasal pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait