RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan partai politik (parpol) PKPI Lampung Utara yakni, Darwan dan MGS Bustomi, divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin, Senin (28/10), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Majelis hakim Samsudin menjatuhkan kurungan penjara dan menyatakan terdakwa Darwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut. \"Oleh karena itu, terdakwa Darman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan penjara,\" ujar Samsudin. \"Lalu untuk terdakwa lainnya yakni MGS Bustomi dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun,\" sambungnya. Untuk Darwan sendiri, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp78,30 juta. \"Apabila tidak membayar UP selama satu bulan maka akan dibayar dengan menjumlahkan harta benda milik terdakwa untuk dijual. Apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama empat bulan penjara,\" tuturnya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. (ang/sur)
Korupsi Dana Partai PKPI, Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Senin 28-10-2019,17:18 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Terkini
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Senin 05-10-2026,13:21 WIB