Korupsi DD Ratusan Juta, Oknum Kades Ditahan

Rabu 14-07-2021,18:26 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menahan oknum Kades Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, Riandes Kurniawan (40). Sang oknum, tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 silam. Warga RT 01 RW 01 Desa Way Melan tersebut, saat berada di Mapolres Lampura, guna serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada dirinya. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. \"Bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia (Riandes, Red) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dinaikan sebagai tersangka,\" ujar AKP Gigih, saat di konfirmasi Rabu (14/7). Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Hasil gelar perkara, kami menetapkan oknum kades itu sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,\" tegasnya. Terpisah, Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia mengatakan, modus yang di lakukan tersangka, dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. \"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampura, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp174.890.203,\" ujar Ipda Reza. Menurutnya, tersangka sudah di amankan di Polres Lampura, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. \"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tutupnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait