radarlampung.co.id - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menahan oknum Kades Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, Riandes Kurniawan (40). Sang oknum, tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 silam. Warga RT 01 RW 01 Desa Way Melan tersebut, saat berada di Mapolres Lampura, guna serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada dirinya. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. \"Bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia (Riandes, Red) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dinaikan sebagai tersangka,\" ujar AKP Gigih, saat di konfirmasi Rabu (14/7). Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Hasil gelar perkara, kami menetapkan oknum kades itu sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,\" tegasnya. Terpisah, Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia mengatakan, modus yang di lakukan tersangka, dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. \"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampura, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp174.890.203,\" ujar Ipda Reza. Menurutnya, tersangka sudah di amankan di Polres Lampura, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. \"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tutupnya (ozy/yud)
Korupsi DD Ratusan Juta, Oknum Kades Ditahan
Rabu 14-07-2021,18:26 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,08:56 WIB
Cuma Sampai Hari Ini! Nikmati Promo Indomaret Harga Khusus Member, Diskon hingga 40 Persen
Rabu 25-03-2026,06:50 WIB
Ramalan Zodiak 25 Maret 2026: Aries Hingga Virgo Penuh Ambisi dan Semangat Baru
Rabu 25-03-2026,12:29 WIB
Resep Seblak Kuah Merah Pedas Khas Jawa Barat, Gurih Nendang dan Bikin Nagih
Rabu 25-03-2026,13:45 WIB
Kontrak Lewandowski Belum Jelas, Musim Depan Barcelona Tanpa Mesin Gol?
Terkini
Rabu 25-03-2026,20:30 WIB
Lonjakan Penumpang Warnai Puncak Pertama Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
Rabu 25-03-2026,18:40 WIB
Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame Kalianda Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu 25-03-2026,18:38 WIB
Amalan Tersembunyi Saat Bercermin, Doa Singkat yang Ubah Akhlakmu
Rabu 25-03-2026,18:11 WIB
Modus Jadi ART, Wanita Asal Lampung Nekad Curi Perhiasaan Majikan
Rabu 25-03-2026,17:01 WIB