RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal Ramadhan tahun 1440 H diperkirakan jatuh pada Minggu, 5 Mei mendatang. Saat ini Dinas Pariwisata (Dispar) Bandarlampung mulai menyusun surat edaran Wali Kota. Suarat edaran dimaksud berisi tentang larangan dan imbauan penutupan tempat hiburan, yang sesuai peraturan daerah, yang nantinya akan disampaikan ke tempat usaha sekitar. Satu minggu sebelum Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dispar Bandarlampung M. Yudhi melalui Sakretaris Dispar Dirmansyah. Menurutnya seperti pada Ramadhan sebelumnya, Dispar akan membuat surat edaran Wali Kota. \"Menjelang Ramadhan ada surat edaran wali kota akan kita edarkan ke tempat hiburan yang tidak boleh buka selama ramadhan. Serta imbauan tempat makan yang harus berdagang tertutup,\" ucapnya, Kamis (11/4) Dia menjabarkan, tempat yang harus tutup total seperti, klub malam, tempat karoke, pijat, bar, serta tempat billiar. \"Kalau untuk billiar boleh buka hanya yang rekomendasi Koni sebagai tempat latihan para atlit, tapi kalau tempat hiburan malam dan lainnya tidak boleh,\" terangnya. Sementara untuk tempat makan dihimbau berjualan secara tertutup dengan menambah hordeng di bagian depan tokonya. \"Ya kalau tempat makan boleh saja buka asal menaati imbauan kita, harus tertutup,\" ucapnya. Lalu apakah ada hukuman bagi yang tidak menaati? Dirmansyah mengaku, tentu ada namun bukan berupa sanksi berat. \"Ya tetap ada, kita dari Dinas Pariwisata akan turun memantau, kalau mestinya harus tutup tapi dia buka, tentu akan kita tutup,\" ucapnya. Kemudian apakah ada tim penertiban? Ia pun menuturkan ada namun tidaklah formal. \"Ada, bisa dari kami saja yang turun atau bersama tim seperti Banpol PP dengan memberlakukan sidak, namun timnya tidaklah formal,\" ungkapnya. (pip/sur)
Tempat Pijat dan Hiburan Diminta Tutup
Kamis 11-04-2019,21:20 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,08:19 WIB
Tawaran Terbatas, Promo Khusus Member Indomaret Hadirkan Diskon Minyak Goreng Tropical 2 Liter
Selasa 11-08-2026,11:43 WIB
TransNusa Siap Resmikan Rute Internasional Lampung - Kuala Lumpur, Cek Jadwal Keberangkatan Sekaligus Tarifnya
Selasa 11-08-2026,06:01 WIB
Beli Susu Vidoran di Alfamart Bisa Berhadiah Mobil BYD hingga Motor Yamaha, Cek Mekanismenya
Selasa 11-08-2026,10:03 WIB
Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Karhutla
Selasa 11-08-2026,07:03 WIB
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Jaya Bakery Pangkas Harga Seluruh Produk 45 Persen, Hanya 1 Jam Aja
Terkini
Selasa 11-08-2026,20:02 WIB
Kepala Kemenag Pringsewu Hadiri Pelepasan Kontingen Pringsewu pada Jambore Nasional XII 2026
Selasa 11-08-2026,19:27 WIB
Cetak Sejarah UBL, Dengan Ujian Terbuka Promosi Doktor Perdana, Angkat Riset Strategis Pengelolaan PTS
Selasa 11-08-2026,18:47 WIB
Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Selasa 11-08-2026,18:30 WIB
Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Tenor Panjang, Aman dan Anti Jeratan Ilegal
Selasa 11-08-2026,18:15 WIB