Tempat Wisata Hingga Karaoke Bisa Beroperasi Kembali, Tetap Prokes!

Kamis 09-09-2021,20:55 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski masih dengan pembatasan serta bersifat sementara, objek wisata di Pringsewu dapat dibuka kembali. Termasuk restoran serta tempat hiburan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahaga dan Pariwisata Pringsewu Jahron mengatakan, pihaknya telah menerbitkan pemberitahuan Nomor 556/314/D.15/2021 yang ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, usaha pariwisata dan pihak lainnya.

Isinya antara lain, untuk tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Pedulí Lindungi atau penerapan protokol kesehatan, menyiapkan dan/atau mengoperasikan alat protokol kesehatan.

\"Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang termasuk dalam usaha pariwisata, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menyediakan tampat cuci tangan dan hand sanitizer,\" kata Jahron.

Selanjutnya untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal, dapat melayani makan di tempat (dine in) dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian untuk karaoke, operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Setiap karyawan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.

Lalu mendeteksi suhu tubuh pengunjung, menyediakan wastafel dan sabun, hand sanitizer serta kelengkapan protokol kesehatan lainnya. Pengunjung diarahkan untuk social distancing dengan kapasitas 50 persen.

Aturan lain, menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian mikrofon atau mic dan melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan setelah selesai kegiatan/operasional.

Sementara untuk kegiatan olahraga dan  pertandingan, diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

\"Olahraga mandiri dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,\" urainya.

Jahron mengungkapkan, ketentuan tersebut berlaku mulai 7-20 September 2021. \"Jika ada perubahan, akan diinformasikan lebih lanjut,\" tegasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait