radarlampung.co.id – Inspektorat Pesawaran tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa Pulau Pahawang pada APBDes 2018. ”Kita minta aparatur desa, semua SPj. yang ada di APBDes 2018. Itu semua harus sinkron. Mereka berjanji segera menyampaikan ke kita,\" kata Auditor Madya Inspektorat Tri Ananto mewakili Inspektur Pesawaran Chabrasman, Kamis (10/10). Menurut dia, pihaknya sudah mengecek kegiatan pembangunan di Desa Pulau Pahawang pada APBDes 2018 berupa rabat beton. Kegiatan tersebut terealisasi. ”Kalau kegiatan fisik hanya satu. Yakni rabat beton dan sudah kita cek, itu ada. Cuma, SPj.-nya mana. Kalaupun terealisasi, tetapi tidak ada SPj., secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan,\" tegasnya. Dilanjutkan, semua administrasi di desa seharusnya menjadi tanggung jawab sekretaris desa. Terlepas apakah dilibatkan atau tidak oleh kepala desanya. ”Dia punya hak untuk bicara dengan kades. Karena jelas tupoksi sekdes, diatur dalam undang-undang, PP dan Permendagri sebagai pengelola keuangan,\" urainya. Lebih jauh Tri mengatakan, saat ini temuan tersebut baru berupa naskah hasil pemeriksaan (NHP). Itu merupakan dugaan sementara oleh Inspektorat. \"Sepanjang mereka ada bukti konkret, sah dan meyakinkan, berarti clear. Setelah bukti secara administrasi semua lengkap, kita akan turun ke lapangan untuk menanyakan lagi kepada pelaksana kegiatan,\" tandasnya. Sebelumnya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengintruksikan Inspektorat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ini terkait dugaan kegiatan fiktif di Desa Pulau Pahawang. Jika terbukti ada kerugian negara, harus dikembalikan, atau akan diterukan ke aparat penegak hukum. \"LHP-nya belum sampai ke saya. Apakah itu bentuknya NHP atau LHP. Saya instruksikan kepada Inspektorat bekera sesuai tupoksi,\" tegas Dendi Ramadhona, Selasa (8/10). Menurut dia, Desa Pahawang adalah salah satu desa dengan prirotas dalam sektor pembangunan di bidang pariwisata. Tentunya sangat disayangkan jika ada pekerjaan fiktit di desa tersebut. ”Sangat miris kalau seandainya ada pekerjaan fiktif di sana,\" tandasnya. \"Ya, 60 hari sejak temuan, maka harus diselesaikan. Kalau tidak, diteruskan ke penegah hukum,\" sebut dia. (ozi/ais)
Temuan di Desa Pahawang, Ada Proyek, Tapi Belum Ada SPj.
Kamis 10-10-2019,17:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB
Dosen dan Mahasiswa Itera Bekali Siswa Sekolah Alam Lampung Strategi Menabung Berbasis Target
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB