RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung, Senin (23/9). Kedatangan petugas KPK itu untuk meminjam tiga warga binaan untuk saksi dalam sidang perkara korupsi rentetan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan terdakwa Simon Suslio pemilik Hotel Sheraton dan Budi Winarto pemilik PT Sorento Nusantara. Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, petugas KPK datang ke Lapas sekitar pukul 04.48 WIB pagi. \"Mereka meminta izin membawa ketiga warga binaan itu yang akan menjadi saksi persidangan di Jakarta,\" ujarnya. Icin -sapaan akrab dirinya- menjelaskan, tiga warga binaan yang dipinjam KPK yakni Taufik Rahman mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusliyanto mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, dan Natalis Sinaga Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah. \"Kalau dari keterangan petugas KPK tadi, ketiga warga binaan ini akan menjadi saksi dan akan menginap satu hari,\" ungkapnya. Dalam surat yang diterima dari KPK, jika ketiganya menginap maka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. \"Mereka akan jalani sidang sampai selesai, kalau nantinya menginap maka akan ditahan di Rutan KPK,\" tandasnya. (ang/sur)
KPK Datangi Lapas Kelas IA Bandarlampung, Desas-desusnya Terkait Kasus Mustafa
Senin 23-09-2019,16:22 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :