KPK Eksekusi Mantan Bupati Lamteng Mustafa ke Lapas Sukamiskin

Kamis 05-08-2021,18:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah (Lamteng), yang juga mantan Bupati Lamteng Mustafa, resmi di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, pada Rabu (4/8). Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, eksekusi Mustafa dipimpin Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama Terpidana Mustafa pada kemarin telah selesai dilaksanakan. \"Dengan cara memasukkan Terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,\" katanya, Kamis (5/8). Lanjut Ali, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018. \"Dalam putusan perkara tersebut juga dibebankan agar Terpidana membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan,\" kata dia Lalu pidana tambahan di jatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. \"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" jelasnya. Selain itu adanya pencabutan hak politik bagi Terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. \"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait