KPK Harus Perbaiki Diri

Senin 10-06-2019,08:48 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.coid – Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan keuangan kementerian atau lembaga pada 2018, mendapatan sejumlah penilaian dari banyak pihak.

Direktur Eksekutif Center Budget Of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta KPK perlu memperbaiki diri usai mengantongi predikat WDP dari BPK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Uchok karena predikat WDP bukanlah kali pertama lembaga antirasuah milik Indonesia tersebut memilikinya.

Sebelumnya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menyampaikan terkait predikat WDP KPK yakni pada laporan keuangan tahun 2015 menemukan adanya kelebihan gaji pegawai KPK yakni pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar berupa living cost namun gaji masih dibayarkan sebesar Rp748,46 juta.

Masih laporan tahun yang sama, BPK juga menemukan realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, dan perencanaan pembangunan gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp655,30 juta (volume beton).

Pada laporan keuangan tahun 2016, BPK juga menemukan keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yg belum dikenakan denda sebesar Rp2,01 miliar dan terdapat 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya.

“WDP ini hal yang biasa bagi KPK. Seharusnya hal ini menjadi tamparan bagi pimpinan KPK karena masih buruk dalam melaksanakan manajemen keuangan di lembaganya sendiri,” kata Uchok saat dihubungi Fajar Indonesia Network di Jakarta, Minggu (9/6).

Dirinya pun berharap, masyarakat dan DPR dapat terus mendukung KPK agar dapat memperbaiki diri dengan melakukan sejumlah evaluasi di Internal.

“Dari dulu itu problem kita, ego kelembagaan dan ego sektoral selalu ada. Itu yang menjadi gesekan-gesekan internal. Hal ini yang diharus dihentikan KPK agar dapat memperbaiki diri,” pungkas Uchok.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengaku menyayangkan penyajian laporan keuangan KPK tidak lengkap sehingga memperoleh predikat WDP.

Seharusnya, kata Masinton, KPK sebagai lembaga anti korupsi memberikan contoh pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan dan berintegritas.

Politikus PDIP itu menyatakan saat penyajian laporan keuangan KPK mengacuhkan asas akuntabilitas, keterbukaan dan integritas, maka di situlah pangkal terjadinya indikasi korupsi di KPK.

“Ini masalah serius dan sangat mendasar. Mustahil memberantas korupsi kalau tubuh KPK masih digelayuti benalu korupsi,” tegas Masinton, kemarin.

Masinton menuturkan selama ini KPK selalu mengklaim lembaganya menerapkan prinsip ‘zero tolerance’ dan zona integritas dalam tata kelola lembaga anti korupsi tersebut.

“Kalau KPK konsisten dan konsekuen dengan prinsip zero tolerance dan berintegritas harusnya laporan keuangan KPK tidak memperoleh opini WDP. Itu ukuran sederhananya,” tambah Masinton.

Opini WDP merupakan opini yang diterbitkan ketika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk item tertentu yang menjadi pengecualian. Dalam situs BPKAD, disebutkan opini itu juga disebut ‘little adverse’ atau ‘ketidakwajaran kecil’ namun tak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Bagi Masinton, ketika KPK mendapatkan opini WDP berarti ada yang tidak sempurna, disebabkan adanya item tertentu yang dianggap tidak wajar.

“Oleh karena itu nanti dalam RDP nanti, Komisi III akan meminta penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi kembali,” tandasnya. (fin/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait