KPK Periksa Anggota DPRD Lampura

Senin 29-11-2021,15:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi, terkait kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, ada tiga saksi diperiksa dalam perkara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Tiga saksi itu adalah Arnold Alam dan Nurdin Nabim selaku anggota DPRD Lampura serta pihak swasta Hanizar Habim. Menurut Ali, pemeriksaan ini kembali dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. \"Pemeriksaan ini terkait penerimaan proyek di lingkungan DPRD Lampura,\" kata dia. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait