radarlampung.co.id – Dua pemuda yang diduga mencuri burung di Pemangku I, Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit menjadi bulan-bulanan massa, Selasa (26/11). Mereka adalah DC (16), warga Kecamatan Waykrui dan Rodi Ilham (19), warga Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Barat. Menurut Hendri Saputra, pemilik burung, saat itu, unggas miliknya digantung di depan rumah. ”Burung Cucak Ijo dan Murai Batu saya gantung di depan rumah. Tiba-tiba mereka (tersangka, Red) mau mencuri. Tapi ketahuan dan langsung dikejar warga,” kata Hendri. Begitu tertangkap, warga langsung memukuli kedua pemuda itu. Beruntung, anggota Polsek Balikbukit datang dan mengamankan keduanya. ”Ya, karena warga emosi, sempat dimassa. Tapi petugas patroli cepat mengamankan mereka. Untuk identitasnya belum tahu. Katanya orang Pesisir Barat,” ujarnya. (edi/ais)
Tepergok Curi Burung, Dua Pemuda Dihajar Massa
Selasa 26-11-2019,20:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,14:19 WIB
Skor Akhir Telak 5-1! PSG Sukses Permalukan Le Havre di Kandangnya Berkat Hattrick Memukau Achraf Hakimi
Terkini
Sabtu 31-10-2026,14:19 WIB
Skor Akhir Telak 5-1! PSG Sukses Permalukan Le Havre di Kandangnya Berkat Hattrick Memukau Achraf Hakimi
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB