RADARLAMPUNG.CO.ID - Kondisi merebaknya virus Corona (Covid-19) kian berdampak luas. Bahkan, saat ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan. Dari batas awal waktu tenggat penyampaian LHKPN pada 31 Maret 2020, menjadi 30 April 2020.
\"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19,\" beber Ipi dalam rilisnya.
Saat ini, Ipi mengatakan KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.
Dan masa perpanjangan pelaporan tersebut, juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. Di antaranya penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Sementara sampai saat ini, lanjut Ipi, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.
Dengan rincian, Bidang Eksekutif mencapai 70,42% atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.
Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor. (rma/sur)