RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik KPK resmi memperpanjang penahanan tiga dari empat anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Ya, mereka merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa APBD Lamteng 2018. Alhasil mereka bakal merayakan Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik memperpanjang penahanan ketiganya selama 40 hari ke depan. \"Dimulai 19 Mei 2019 sampai dengan 27 Juni 2019 untuk tiga tersangka dugaan suap terkait pinjaman daerah Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Lampung tengah tahun anggaran 2018,\" papar Febri. Ketiganya yakni Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi, dan dua anggota DPRD Lamteng Raden Zugiri dan Bunyana. \"Untuk hari ini tiga yang kita perpanjang,\" singkatnya. Sebelumnya KPK resmi menahan empat tersangka yang merupakan anggota DPRD Lamteng Senin (29/4) lalu. Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD Lamteng yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainuddin. Mereka ditahan di tempat terpisah, yakni di Rutan KPK K4, Rutan Guntur cabang KPK, dan Rutan KPK C1. (nca/sur)
KPK Perpanjang Penahanan, 3 Anggota DPRD Lamteng Lebaran di Penjara
Rabu 15-05-2019,21:40 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :