radarlampung.co.id – Pringsewu memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) berkelanjutan. Perda penyelenggaraan rumah kos dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum penyelenggaraan rumah kos. Kemudian mengisi kekosongan hukum terkait hal tersebut. ”Disamping itu, untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,\" kata Bupati Pringswu Sujadi Saddat melalui ponselnya, Sabtu (9/3). Terlebih rumah kos di Pringsewu merupakan usaha masyarakat yang potensial dan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah Sementara terkait STBM berkelanjutan, pengaturan tentang penyelenggaraannya sangat penting. Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat. Di mana, pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan didukung oleh pemerintah daerah. \"Harapannya, kita dapat melaksanakan STBM sesuai kaidah-kaidah dan kondisi sosial masyarakat Pringsewu,\" sebut dia. (sag/ais)
Terapkan Perda Rumah Kos dan STBM Berkelanjutan
Sabtu 09-03-2019,22:27 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:19 WIB
Promo Body Care Fair Alfamart Oktober 2026, Diskon Sabun hingga Parfum sampai 33 Persen
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman
Rabu 14-10-2026,19:40 WIB
Assessment Center BKD Lampung Raih Akreditasi A, Seleksi Pejabat Kini Bisa Lebih Dekat
Rabu 14-10-2026,15:36 WIB
Gubernur Lampung Terima Grand Baznas Awards 2026
Terkini
Rabu 14-10-2026,20:46 WIB
Mengintegrasikan Nadi Logistik, Strategi ASDP Terapkan Zero ODOL di Penyeberangan
Rabu 14-10-2026,19:40 WIB
Assessment Center BKD Lampung Raih Akreditasi A, Seleksi Pejabat Kini Bisa Lebih Dekat
Rabu 14-10-2026,18:43 WIB
SK PPPK Paruh Waktu Lampung Tuntas, Tahap II Ditargetkan Rampung Dua Hari
Rabu 14-10-2026,16:15 WIB
Biosolar di Daerah Terbatas, Kendaraan Mengalir ke SPBU Bandar Lampung
Rabu 14-10-2026,15:36 WIB