KPK Siap Hadapi Permohonan PK Mantan Bupati Lamsel

Senin 15-11-2021,18:26 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Plt Juru  Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai permohonan PK mantan Bupati Lamsel tersebut. \"Kami pelajari dahulu alasan dan dalil dari permohonan PK itu. Setelah itu barulah kami akan segera menyiapkan pendapat dari Jaksa,\" kata Ali kepada radarlampung.co.id, pada Senin (15/11). Dirinya pun menanggapi, bahwa pihaknya yakin apabila seluryh proses pun prosedur yang sudah disidangkan itu telah benar. Termasuk sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku. \"Jadi kami akan ikuti mengenai pengajuan PKnya itu,\" kata dia. Diketahui,terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Zainudin Hasan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Informasi permohonan PK Zainudin Hasan itu sudah tertuang dan dijelaskan di situs resmi SIPP PN milik PN Tanjungkarang. Dimana disitu dijelaskan bahwa Zainudin Hasan mengajukan PK tertanggal 8 November 2021. Didalam situs itu dijelaskan , PK Zainudin Hasan keterangannya yakni penerimaan memori PK. Dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. Dimana Zainudin Hasan sebagai pemohon. Dan termohon sendiri merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. Dikonfirmasi terkait ini, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendri Irawan pun membenarkannya. Bahwa sidang terpidana yang merugikan negara sebesar Rp 66.772.092.145 itu, akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 nanti. \"Untuk Ketua Majelis Hakimnya pun sudah ditentukan yakni Syamsul Arief,\" katanya, kepada radarlampung.co.id, pada Minggu (14/11) sore. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait