KPK Tangkap DPO Polda Lampung

Minggu 05-05-2019,12:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Lampung dan Polres Tangerang Selatan, menangkap buronan Polda Lampung, yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel). Berdasarkan video tanpa suara berdurasi 4 menit 59 detik yang diterima Radarlampung.co.id dari KPK, buronan yang diketahui bernama Nur Muhammad ini ditangkap di rumah yang berada di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 No. 7, Serpong, Tangerang Selatan. Terlihat empat orang aparat kepolisian dan KPK masuk ke kamar Nur Muhammad. Saat itu, Nur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2018 mengenakan kaos putih dan celana pendek. Lalu Nur dipindahkan ke ruang tamu oleh para aparat. Tampak satu orang di dalam kamar memeriksa berkas-berkas milik Nur. Sedangkan di ruangan polisi dan petugas KPK mengumpulkan beberapa identitas seperti SIM A, SIM card, 2 buah KTP, serta 3 buku tabungan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penangkapan Nur merupakan permintaan dari Polda Lampung sejak Maret 2019 untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Nur. \"NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Disdik Lamsel  tahun anggaran 2016,\" pungkasnya. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait