KPK Tetapkan Asisten II Lamsel sebagai Tersangka

Selasa 14-07-2020,20:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) kembali mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Surat itu ditujukan terhadap tersangka Hermansyah Hamudi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel). Surat itu berhubungan dengan surat perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 01 Juli 2020 lalu, dengan nomor surat B/176 DIK.00/23/07/2020 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto selaku penyidik. Surat tersebut berisi bahwa pada Selasa (30/6) telah dilakukan penyidikan terduga tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan. Saat dikonfirmasi prihal surat tersebut Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkannya. Menurutnya surat tersebut dikeluarkan KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya disurat tersebut. \"Benar,\" jawabnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7). Namun dirinya mengaku belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Alasannya karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. \"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti akan diinformasikan perkembangan lebih lanjutnya,\" tuturnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait