KPK Warning Pemkab Tuba Soal Uang Ketok Palu dan Fee Proyek

Kamis 04-07-2019,12:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Kamis (4/7). Kedatangan lembaga anti rasuah tersebut bukan untuk operasi tangkap tangan (OTT), namun melakukan rapat koordinasikan dan supervisi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Daerah di Rupatama Lantai II Kantor Bupati Tulangbawang. Dalam kesempatan itu, Bupati Tulangbawang Winarti mengaku bersyukur karena dapat bekerjasama langsung dengan KPK melalui tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) yang dipimpin Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria di Tulangbawang. Menurut Bupati, kedatangan KPK dalam memberikan supervisi memang sangat dibutuhkan untuk berdiri tegak mengemban amanah dalam melayani warga. \"Sejak awal kami berusaha memperbaiki sistem pelayanan, salah satunya dengan berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemerintah Kabupaten Tulangbawang akan berusaha setransparan mungkin dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,\" kata Winarti saat memberikan sambutan. Tidak lupa, mantan ketua DPRD Tulangbawang itu juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintahan untuk mendengarkan dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya hal-hal detail tentang korupsi dan pencegahan. Sementara itu, Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria menjelaskan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus ada keselarasan antara sistem yang telah dibangun dengan praktik pelaksanaannya. \"Sistem harus bagus, lalu praktik pelaksanaannya harus sama. Jangan sistem bagus, pelaksanaannya masih buruk. (Akhirnya) ada uang ketok palu dan uang fee proyek, ini semua harus singkron,\" ungkap Dian Patria. Untuk itu, KPK akan selalu siap jika dimintai saran terkait kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah. \"Selalu berkoordinasi dengan kami, apa kendala pelaksanaan program dan hambatan, kami siap menjembatani jika ada kendala antara Pemda dengan pihak lain,\" jelasnya. Dalam kesempatan itu, tim Korsupgah KPK juga menyampaikan tugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan program pelaksanaan dan hal-hal lain yang menyertainya. Dijelaskannya, di dalam UU No 31 tahun 1999 UU No 20 tahun 2001 ada 30 jenis korupsi yang terklarifikasi dalam 7 kelompok, yakni suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta konflik kepentingan dalam pengadaan. Selain diikuti pejabat di lingkungan Pemkab Tulangbawang, kegiatan juga dihadiri oleh pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Indra Kesuma Wijaya. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait