Terbukti Gelapkan Uang Koperasi, Pria Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 24-02-2020,19:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Ingut Maniur Simbolon (27) warga Pematang Wangi, Tanjunsenang, Bandarlampung harus divonis empat tahun penjara dikarenakan terbukti gelapkan uang koperasi senilai Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Yus Enidar dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ingot Maniur Simbolon,  terbukti secara sah dan melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,  tentang pengelapan.

\"Terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan,  untuk itu, terhadap terdakwa di vonis empat (4) tahun penjara,\" ujarnya di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/2).

Sebelum membacakan vonis ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal,  diantaranya hal yang memberatkan,  teedakwa terbukti menggelapkan uang koperasi dan hal yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani proses persidang an.

\"Terhadap terdakwa tetap ditahan dan vonis yang dijatuhkan dipotong selama terdakwa dalam tahanan, \"katanya.

Untuk diketahui, bahwa vonis yang di jatuhkan majelis hakim,  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Neli Asri yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.

\"Terdakwa terbukti menggelapkan koperasi Makmur Mandiri,  senilai Rp1.032.500.000, dan terdakwa di tuntut empat tahun penjara,\" kata Neli Asri.

Sebelumnya, modus terdakwa menggelapan uang koperasi ditempatnya bekerja dengan cara memanfaatkan jabatan nya sebagai Manager di koperasi Makmur Mandiri. \"Terdakwa melakukan penggelapan uang koperasi tempatnya bekerja, dengan memanfaatkan data anggota dan melakunan pinjaman fiktif,  atas perbuatanya terdakwa di jerat dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,dengan hukuman 4 tahun penjara,\" tandasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait