radarlampung.co.id- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung memanggil beberapa kepala sekolah di Provinsi Lampung maupun luar Lampung untuk verifikasi. Panitia mengendus indikasi makrup nilai oleh sekolah pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Unila. Hasilnya, panitia menemukan fakta markup nilai oleh sekolah tersebut terjadi. Pihak Unila menyatakan telah membatalkan dua calon mahasiswa lantaran terbukti markup nilai untuk mengikuti jalur undangan atau SNMPTN. Dua calon maba yang dibatalkan itu berasal dari Tulangbawang dan Bekasi Jawa Barat. Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, Muhammad Komarudin mengungkapkan, dua calon maba tersebut dibatalkan dari status calon mahasiswa baru karena terbukti curang. Hasil tersebut diketahui usai verifikasi data yang dibawa peserta didik dan yang diunggah ke sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). \"Ada 65 sekolah yang diduga melakukan markup nilai. Sedangkan ada dua calon maba yang sudah dibatalkan. Kemudian, 21 sekolah yang saat ini masih kita tunggu klarifikasinya hingga 12 Juni mendatang,\" ujarnya, Kamis (30/5). Sementara, untuk data sekolah, pihaknya masih melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan markup nilai rapor peserta didiknya. \"Untuk data sekolah, kita masih lakukan verifikasi dan klarifikasi lagi. Kita juga sudah mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk tidak menambah atau mengganti nilai rapor peserta didiknya. Karena nilai raport itu menjadi acuan, tapi jika disalahgunakan maka akan berakibat fatal,\" katanya. Diberitakan sebelumnya pihak Unila memang berencana memanggil 65 kepala sekolah terkait indikasi markup nilai. \"Jadi para kepala sekolah kita panggil, ada yang dari Bandarlampung, Lampung maupun luar Lampung untuk klarifikasi terkait ada beberapa indikasi markup nilai. Karena itu kita lakukan investigasi apakah merupakan kealpaan operator atau ada hal lain. Jadi ini masih kita investigasi dan klarifikasi,\"jelas Komarudin di ruangannya, Selasa (28/5) lalu. Ia mengatakan, terkait sanksi yang diberikan bermacam-macam, tergantung dari kesalahan yang dilakukan. (rur/wdi)
Terbukti Markup Nilai, Unila Batalkan Dua Calon Maba
Kamis 30-05-2019,19:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,13:09 WIB
Program Pelebaran Jalan RE Martadinata-Lempasing Dikebut, Pemprov Imbau Pengendara Bersabar
Rabu 02-09-2026,09:35 WIB
Update Emas Antam 2 September 2026: Anjlok Rp40.000 Jadi Rp2.624.000/Gram, Cek Rincian Lengkap di Sini
Rabu 02-09-2026,13:24 WIB
LPS Mengajar Lampung 2026 Gandeng SMAN 10 Bandar Lampung, Bidik Generasi Muda Melek Literasi Keuangan
Rabu 02-09-2026,11:11 WIB
Akhir Sebuah Era: Lionel Messi Pamit dari Timnas Argentina Setelah Mengukir Prestasi Emas Terhebatnya
Rabu 02-09-2026,14:27 WIB
SMA Terbuka Mulai Berjalan, 304 Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan
Terkini
Kamis 03-09-2026,08:29 WIB
Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Kamis 03-09-2026,06:04 WIB
Yang Ultah Bulan September Bisa Masuk Waterpark Lampung Walk Gratis 3 Kali, Simak! Persyaratan di Sini
Rabu 02-09-2026,21:14 WIB
Guru SMK Bina Latih Karya Dibekali Coding dan AI, Dosen Teknokrat Jadi Narasumber
Rabu 02-09-2026,19:06 WIB
Polisi Buru Pelaku Penembakan Warga di Mesuji
Rabu 02-09-2026,18:16 WIB