Terbukti Melanggar KEJ, Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

Rabu 03-03-2021,20:12 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – Para pemegang kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dituntut senantiasa menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ). Bagi jurnalis yang melanggar, Dewan Pers bisa mencabut kartu dan sertifikat wartawan bersangkutan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-13 di Bengkulu, Rabu (3/3). Menurut Kamsul Hasan, ada empat ketentuan yang harus dipatuhi wartawan jika tidak ingin kartu dan sertifikat kompetensi dicabut Dewan Pers. Hal ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan. Dalam aturan itu dijelaskan, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar KEJ yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record. Ketentuan lain adalah melanggar kode etik jurnalistik lebih dari 3 kali selama 6 bulan. Selain itu, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar. “Dan tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers seperti diatur Dewan Pers selama 6 bulan,” kata Kamsul Hasan. Aturan Dewan Pers tersebut, lanjutnya, bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan. Ditambahkan, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 diatur pula mengenai mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikeluarkan Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan. Poin berikutnya, usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung. “Usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atas temuan Dewan Pers,” ungkapnya. Mekanisme berikutnya, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan. “Pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka. Namun, surat keputusan Dewan Pers tentang pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dibatalkan, jika ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan,” bebernya. Poin lainnya adalah wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat lagi mengikuti UKW. “Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran KEJ dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 tahun sejak SK pencabutan dikeluarkan,” tandasnya. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait