RADARLAMPUNG.CO.ID – Para pemegang kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dituntut senantiasa menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ). Bagi jurnalis yang melanggar, Dewan Pers bisa mencabut kartu dan sertifikat wartawan bersangkutan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-13 di Bengkulu, Rabu (3/3). Menurut Kamsul Hasan, ada empat ketentuan yang harus dipatuhi wartawan jika tidak ingin kartu dan sertifikat kompetensi dicabut Dewan Pers. Hal ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan. Dalam aturan itu dijelaskan, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar KEJ yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record. Ketentuan lain adalah melanggar kode etik jurnalistik lebih dari 3 kali selama 6 bulan. Selain itu, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar. “Dan tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers seperti diatur Dewan Pers selama 6 bulan,” kata Kamsul Hasan. Aturan Dewan Pers tersebut, lanjutnya, bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan. Ditambahkan, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 diatur pula mengenai mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikeluarkan Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan. Poin berikutnya, usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung. “Usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atas temuan Dewan Pers,” ungkapnya. Mekanisme berikutnya, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan. “Pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka. Namun, surat keputusan Dewan Pers tentang pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dibatalkan, jika ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan,” bebernya. Poin lainnya adalah wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat lagi mengikuti UKW. “Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran KEJ dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 tahun sejak SK pencabutan dikeluarkan,” tandasnya. (fik)
Terbukti Melanggar KEJ, Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut
Rabu 03-03-2021,20:12 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB
Bappenas Lirik Lampung Jadi Pusat Hilirisasi Pangan Nasional
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Terkini
Sabtu 25-07-2026,17:15 WIB
Curi 50 Kilogram Biji Kopi Milik Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,15:10 WIB
Itera Kukuhkan 1.504 Lulusan Periode Ke-25, Kini Miliki Hampir 15 Ribu Alumni Sains dan Teknik
Sabtu 25-07-2026,07:25 WIB
Kabar Buruk Timnas Indonesia! Justin Hubner Terancam Absen di Piala AFF 2026, Fortuna Sittard Tak Melepas
Sabtu 25-07-2026,07:15 WIB